‘Duri dalam Daging’ KPK Itu Adalah Direktur Penyidikan?




Nasional.in ~ Ocehan Miryam S Haryani membawa dampak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), utamanya keberadaan Direktur Penyidik (Dirdik) KPK.

Hal itu berkenaan dengan pengakuan Miryam yang menyebut ada tujuh pejabat yang ‘main mata’ dengan menemui anggota Komisi III DPR.

Karena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Pimpinan KPK untuk segera menonaktifkan Direktur Penyidik lembaga antirasuah itu.

Koordinator Bidang Politik ICW, Donal Fariz memnilai, jangan sampai ada duri dalam daging.

Selain menonaktifkan Dirdik, lembaga pimpinan Agus Raharjo itu juga harus melakukan pemeriksaan baik secara etik maupun pidana.



“Pimpinan harusnya segera menonaktifkan Direktur Penyidikan. Jangan sampai ada duri dalam daging di KPK,” ucapnya di Sekretariat ICW, Minggu (27/8).

Donald menambahkan, meski sampai sejauh ini pengakuan Miryam itu belum terbukti, tapi pimpinan harus tegas dalam pemeriksaan internalnya.

Pasalnya, jika nantinya terbukti, maka jelas akan memberikan kerugian yang sangat besar terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, pelanggaran kode etik tersebut harus diproses secara obyektif oleh lembaga itu sendiri.



“Saya lihat KPK sudah cukup terbuka dengan memproses yang bersangkutan. Buktinya rekaman pemeriksaan Miryam yang menyebut tujuh penyidik dan seorang ditektur itu dibuka di persidangan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Jaksa KPK memutar video pemeriksaan Miryam dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (14/8).

Dalam video tersebut, Miryam tengah diperiksa Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Kepada Novel, Miryam mengungkapkan bahwa tujuh pejabat KPK itu membocorkan jadwal pemeriksaan dirinya kepada anggota Komisi III DPR.

Miryam selanjutnya juga memberikan sebuah catatan kepada Novel nama-nama pegawai KPK yang disebutnya itu.

ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : [psid]


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :