KPK sita keris, tombak, jam tangan & batu akik dari rumah dinas Dirjen Hubla
Nasional.in ~ Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait tindak pidana suap yang diduga dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis malam.
Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah dinas Tonny yang berada di Mess Perwira Ditjen Hubla di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan yang dilakukan Jumat (25/8) kemarin, penyidik menemukan sejumlah senjata tajam seperti keris, tombak, jam tangan dan batu akik.
"Sekitar lima buah keris, satu tombak, lebih dari lima jam tangan dan sejumlah batu akik dengan ikatan yang diduga emas kuning dan putih," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (26/8).
"Selanjutnya akan dilakukan penilaian. Sebelumnya sejumlah uang dalam 33 tas sejumlah lebih dari Rp 18 M yang ditemukan saat OTT juga diduga sebagai gratifikasi," katanya.
Dia mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara dan PNS untuk membiasakan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Hal ini lebih tepat dilakukan agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
"Jika memang dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak, misalnya: diberikan secara tidak langsung, maka wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja sesuai aturan di Pasal 16 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK," katanya.
Jika gratifikasi tersebut dilaporkan ke KPK sebelum 30 hari kerja maka ancaman pidana di Pasal 12 B UU Tipikor yang cukup berat, yaitu: seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dihapus sesuai Pasal 12 C UU Tipikor. [dan]
ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : merdeka.com
[nasional.in/apik.apikepol.com]