Meski APBN Defisit, Pemerintah Jokowi Tetap Memproses Kenaikan Dana Parpol Sampai 10 Kali Lipat








Nasional.in ~ Pemerintah Jokowi melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji akan memproses penambahan dana parpol sesuai usulan Menteri Dalam Negeri meski diakuinya membebani APBN. Dana parpol bakal naik dari Rp 108 per suara sah menjadi Rp 1.000.

“Itu kan surat dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah, berdasarkan undang-undang parpol sebelumnya. Jadi nanti kita proses saja,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/8/2017), dilansir Teropong Senayan.

Hal itu kata dia, mempertimbangkan berbagai faktor termasuk rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada Menkeu dan Mendagri.

Ia menambahkan bahwa Mendagri telah menyampaikan usulan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

“Sebelumnya telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh,” katanya.

Kenaikan dana parpol tersebut ditetapkan dan tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017.

Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.

Maka dengan kenaikan dana parpol tersebut pemerintah berharap partai politik terus melakukan edukasi politik yang lebih baik kepada masyarakat, selain bahwa dana yang ada digunakan untuk kepentingan publik yang lebih luas.

ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : [pn]


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: