Jubir BPN: Menteri Lukman Sebaiknya Mundur
GELORA.CO - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diminta mundur dari jabatannya. Hal itu berkenaan dengan adanya barang bukti uang yang ditemukan KPK saat menggeledah ruang kerjanya.
"Saya pikir mungkin ada baiknya Menteri Lukman Hakim Saifuddin saat ini mengundurkan diri dulu dari jabatan Menteri Agama untuk fokus menyelesaikan masalah hukum ini," ujar Jubir BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/3).
Bukan tanpa alasan, posisi Lukman sebagai menteri harus berkedudukan netral dan independen dalam menyelenggarakan negara di bawah koordinasi presiden langsung.
"Karena penting sekali posisi Lukman supaya independen dan tidak terganggu jabatannya menyelesaikan tugas-tugasnya ya," imbuhnya.
Lebih lanjut, anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menilai dugaan keterlibatan Lukman dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama cukup kuat. Sebab, berkaitan dengan perizinan mesti atas dasar persetujuan Menteri Agama.
"Saya pikir memang keterlibatan Lukman Hakim Saifuddin sangat kental ya, dan mungkin sangat mudah dibuktikan. Apalagi kan jabatan ini ditandatangani oleh menteri," demikian Ferdinand.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, di antaranya politikus PPP, Romahurmuziy alias Romi, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Romi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rmol]