PSI Minta Polisi Bebaskan Robertus Robet dari Tuntutan Pidana
GELORA.CO - PSI ikut menolak penangkapan dan penetapan tersangka aktivis Robertus Robet. PSI meminta aparat kepolisian untuk segera membebaskan Dosen UNJ itu dari segala tuduhan.
"Menolak penangkapan saudara Robertus Robet dan meminta aparat kepolisian untuk segera membebaskannya dari segala tuduhan pidana," ujar juru bicara PSI, Surya Tjandra, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).
PSI menilai apa yang disampaikan Robet merupakan ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang. Aktivis HAM itu, menurut Surya, hanya menyampaikan kritik terhadap penempatan TNI di kementerian sipil yang akan mengganggu profesionalitas TNI.
"Apa yang disampaikannya adalah ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28, dan negara khususnya Kepolisian wajib menjaga itu," katanya.
"Terlepas dari lagu yang dinyanyikannya tersebut, saudara Robertus Robet sesungguhnya hanya menyampaikan kritik terkait gagasan beberapa kalangan untuk menempatkan kembali militer ke dalam posisi sipil, yang mengingatkan kembali pada apa yang dulu dikenal dengan 'dwifungsi ABRI' dimana tentara bisa terlibat dalam fungsi sosial politik selain keamanan," imbuh Surya.
Surya mengatakan, fungsi ganda TNI tersebut seolah menghidupkan kembali dwwifungsi ABRI pada zaman Orde Baru, dimana tentara bisa terlibat di luar fungsi pertahanan. Menurut dia, hal itu tidak boleh terjadi di era demokrasi saat ini.
"Dwifungsi ABRI adalah masa lalu yang tidak boleh kembali lagi di era demokrasi, di mana proses dialog dan perdebatan serta argumentasi menjadi pedoman bersama di dalam bernegara, bukan melulu kekuatan apalagi kekuatan bersenjata," katanya.
Untuk itu, PSI meminta semua pihak untuk tidak meneruskan kasus Robet lebih jauh. Apalagi, Robet telah meminta maaf secara terbuka terkait persoalan ini.
"Meminta semua pihak untuk bisa saling menjaga diri dan meneruskan dialog yang sudah terbangun. Saudara Robertus Robet sendiri sudah meminta maaf secara terbuka untuk hal ini, dan sudah sepatutnya Kepolisian dan pelapor menerimanya sebagai sebuah bentuk niat baik mencari solusi secara bermartabat," ujar Surya.
Sebelumnya, Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI. Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP mengenai dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Penetapan tersangka Robet berawal dari beredarnya video saat ia berorasi di depan Istana. Dalam video tersebut, Robet tampak menyuarakan:
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka
"Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. [dtk]