Sandiaga soal Siti Aisyah: Prabowo Pernah Bebaskan Wilfrida
GELORA.CO - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno menyambut girang putusan pengadilan Malaysia, yang membebaskan Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan Kom Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. Aisyah dianggap tak memenuhi unsur pidana dalam pembunuhan itu.
"Pertama, kita bersyukur dulu, Siti Aisyah bisa terbebaskan, setelah dicabut tuntutannya. Ini menjadi remaind, pengingat kita semua, kita harus menciptakan lapangan kerja di Indonesia untuk Siti-siti yang lainnya," kata pria yang akrab dipanggil Sandi ini, saat singgah di Rumah Makan Madinah sebelum berkampanye di Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa 12 Maret 2019.
Menurutnya, jika peluang kerja di dalam negeri tercipta dengan banyak, warga Indonesia tak perlu jauh-jauh bekerja di negeri orang dengan segala macam risikonya.
Kendati begitu, Sandi tak menampik bahwa bekerja di mancanegara adalah hal mulia. Meski, masyarakat tetap harus diberikan pilihan dan peluang dalam hal pekerjaan di dalam negeri.
"Kita harus menciptakan peluang kerja yang layak bagi tenaga kerja kita. Jadi, seseorang bekerja di luar negeri bukan karena tak ada pekerjaan, bukan karena terpaksa, tetapi memang karena keinginan dia," ujarnya.
Sandi mengingatkan, banyak buruh migran yang masih perlu perhatian pemerintah. Semua pihakpun mesti mengapresiasi keberhasilan pemerintah memberikan advokasi sebagaimana mestinya hingga dia dibebaskan dari segala dakwaan.
Lebih penting dari itu juga, ialah masyarakat tidak saling menyalahkan dan pemerintah mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang baik bagi setiap warga negaranya.
"Dia (tenaga kerja Indonesia) akan memilih bekerja di Indonesia, ketimbang bekerja di luar negeri kalau memang ada kesempatan," ujarnya.
Di sisi lain, Sandi tak ingin kabar bebasnya Siti Aisyah dikait-kaitkan dengan politik praktis, apalagi politik kepemiluan. "Saya tidak mau bawa ke politik (soal pembebasan Siti Aisyah). Ada yang menarik-narik ke upaya Pak Prabowo membebaskan Wilfrida. Bagi saya, Prabowo sudah melakukan, pemerintah juga sudah melakukan. Kita apresiasi," katanya.
Kasus Wilfrida
Wilfrida, yang bernama lengkap Wilfrida Soik, ialah warga Belu, Nusa Tenggara Timur, yang bekerja di Malaysia, dan terjerat hukum karena dituduh membunuh majikannya pada 2013.
Wilfrida awalnya dituntut dihukum mati dan dia nyaris mustahil lolos dari tuntutan itu. Prabowo Subianto lantas datang menyewa seorang pengacara Malaysia, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah. Ringkas cerita, Tan berhasil membebaskan Wilfrida dari segala tuntutan di pengadilan tingkat pertama. [vva]