Allan Nairn Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri
GELORA.CO - Kelompok Masyarakat Demokrasi Anti Penyebaran Berita Dan Data Hoax resmi melaporkan wartawan investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn ke Bareskrim Polri.
Koordinator pelapor Pandapotan Lubis menilai tulisan Allan yang diunggah di laman blog pribadi telah mengganggu suasana damai pemilu Indonesia.
Dalam tulisan itu, Allan menulis tentang rencana Prabowo jika menang dalam Pemilihan Presiden 2019. Disebutkan bahwa Prabowo akan melumpuhkan kelompok Islam kanan seperti HTI dan PKS. Termasuk mengembalikan dwi fungsi ABRI seperti zaman Orba.
"Ada seorang warga negara asing (WNA) ingin masuk situasi masyarakat kita, apalagi kita sedang mengadakan pesta demokrasi Pemilu 2019," ujar Pandapotan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (16/4).
Dia menyebut apa yang dilakukan Allan telah melanggar UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan penyebaran hoax yang mengganggu stabilitas nasional.
"Kita masuk pasal 14 dan 15 UU 1/1946 karena kebohongan-kebohongan publik dan mempengaruhi masyarakat dengan informasi-informasi palsu yang sangat menganggu stabilitas negara," jelasnya.
Kendati laporannya dibuat di hari tenang pemilu, Pandapotan menegaskan bahwa dia sama sekali tidak memiliki maksud tertentu apalagi dipandang dekat dengan salah satu kontestan politik.
"Kita hanya rakyat biasa yang sedikit peka melihat perkembangan situasi negeri ini," pungkasnya. [rm]