Ini Sosok Caleg PSI yang Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp 800 Juta untuk Berjudi



Berita Sosmed - Seorang pria yang berinisial SD (45) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Ngabang, Kalimantan Barat lantaran diduga menggelapkan uang anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) pada Senin (1/4/2019).

Dikutip dari Tribun Pontianak, warga Dusun Ladangan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang itu diduga menggelapkan uang anggota KSU Gagas Batuah sebesar Rp 812 juta.

SD ternyata tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Landak Dapil 1 (Ngabang-Jelimpo) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 5.

Bahkan, namanya juga terdaftar dalam Daftar Calon Tetap PSI di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua PSI Landak, Mori pada Selasa (2/4/2019).

"Iya, tapi nanti akan saya kasi penjelasan," ujar Mori singkat ketika dihubunggi Tribun via telefon.



Kendati demikian, hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan lebih lanjut dari PSI Landak atau kepolisian setempat.

Gelapkan Uang untuk Berjudi, Ini Rencana SD jika Menang Judi

SD yang juga sebagai Ketua KSU Gagas Batuah itu dilaporkan oleh Ketua Badan Pengawas KSU Gagas Batuah.

Pelaporan itu berkaitan dengan duggan penggelapan uang hasil penjualan Tandan Buah Segar(TBS) milik anggota KSU Gagas Batuah periode Juni, Juli, dan Agustus 2018.



Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto menerangkan SD akan menggunakan uang milik koperasi itu untuk berjudi.

Setelah berhasil menang judi, kata Sugiyanto, SD akan menutupi kekurangan hasil panen yang terjadi tiga wilayah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SD akan dikenakan pasal penggelapan dengan pemberatan sesuai pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

"Rencana SD, dengan uang kemenangan judi nantinya akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang minim hasil panen. Bahkan tidak ada yang menghasilkan dari delapan wilayah naungan KSU Gagas Batuah," terang Bripka Sugiyanto seperti dikutip dari Tribun Pontianak, Selasa (2/4/2019).

"Itu menurut pengakuannya, yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi. Kita akan kenakan pasal penggelapan dengan pemberatan, sesuai pasal 374 KUHP, dengan ancaman pejara paling lama 5 tahun," imbuh dia.

Untuk diketahui, KSU Gagas Batuah adalah sebuah Koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit PT SSS yang berareal di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung membenarkan kasus terebut.

"Jadi pihak pelapor tak ingin bermediasi lagi, karena tidak ada tanda-tanda etikad baik. Makanya pihak pelapor ingin kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kapolsek.[tribun]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :