Warning Mahfud MD untuk Para Penggelembung Suara, Sindir Siapa?
GELORA.CO - Mahfud MD memberikan peringatan tegas kepada para pelaku yang sengaja menggelembungkan suara. Ia pun menyatakan bahwa para pelaku bisa dijerat dengan sanksi tegas.
Demikian dituturkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melalui akun Twitter pribadinya, Senin (22/4/2019).
Mahfud mengungkap, mereka bisa disangka melanggar pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ancamannya, yakni pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.
Guru besar Hukum Tata Negara itu menjelaskan, bahwa ada dua pengadilan yang akan ditempuh jika ada pihak yang sengaja menyebabkan suara pemilih tak bernilai atau menyebabkan suara peserta pemilu bertambah atau berkurang.
“Pertama pengadilan pidana untuk menerapkan hukuman pidana bagi pelakunya,” terang Mahfud dalam akun Twitter pribadinya beberapa waktu lalu.
Sementara pengadilan kedua yang harus dijalani adalah pengadilan konstitusi di MK.
Adapun tujuan dari pengadilan ini adalah untuk mengembalikan suara yang sudah digelembungkan atau dikurangi oleh pelaku tersebut.
“Untuk mengembalikan suaranya sesuai faktanya,” pungkasnya.
Adapun bunyi dari Pasal 532 UU Pemilu adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.[ps]