Pemilu Jauh Dari Jurdil, KPU Bisa Diseret Ke Ranah Hukum



GELORA.CO - Pelaksanaan Pemilu serentak 2019 yang berlangsung pada 17 April lalu dinilai jauh dari prinsip jujur dan adil (Jurdil). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diminta bertanggung jawab alias bisa diseret secara hukum. 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Ismail Rumadan mengatakan, Pemilu 2019 masih terdapat banyak masalah, kesalahan dan kecurangan.



"Menurut saya masih jauh dari kata jurdil Pemilu kali ini," ujar Ismail kepada wartawan, Senin (22/4).



Jadi jika terjadi kesalahan, maka KPU tidak cukup meminta maaf ke muka publik. Sebab, tanggung jawab moral dan hukum yang melekat di setiap mereka begitu besar.

"Sekecil apapun, sengaja atau tidak disengaja harus diselesaikan secara hukum. Karena ini menyangkut marwah demokrasi kita," pungkas Ismail.

Melihat ada banyak kekurangan terjadi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan sejumlah pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah lokasi. Tidak hanya di dalam negeri, PSU juga direkomendasikan di luar negeri seperti Malaysia.

Di dalam negeri, Sumatera Barat, Bawaslu merekomendasikan PSU di 103 TPS, 20 TPS di Jawa Tengah, 112 TPS di Riau dan beberapa tempat lainnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pun menemukan 1.261 laporan kecurangan pada Pemilu 2019. [rmol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :