Perilaku Pemerintah Berbahaya bagi Demokrasi dan Supremasi Hukum



GELORA.CO - Perilaku yang diperlihatkan pemerintah dinilai telah membahayakan bagi kehidupan demokrasi dan supremasi hukum di negeri ini. Padahal, sesuai amanat pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Indonesia adalag negara hukum.

“Negara hukum di antaranya ditandai dengan supremasi hukum, bukan kekuasaan,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati kepada wartawan di YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Dia menjelaskan bahwa reformasi yang terjadi pada 21 tahun silam bertujuan untuk membuat Indonesia sebagai negara yang mengutamakan hukum, ham dan demokrasi. Namun kini, tujuan itu terancam dengan adanya 11 kebijakan atau perilaku yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rakyatnya.

Seperti, SK Menkopolhukam tentang tim pengawas omongan tokoh atau asistensi hukum, penggunaan pasal makar oleh Kepolisian secara serampangan, hak tidak memilih atau golput dijerat UU ITE dan KUHP. 



Kemudian, rencana pembentukan dewan kerukunan nasional, pemerintah memasukan pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKHUP, dan perluasan penempatan militer di kementerian melalui revisi UU TNI.



“UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU juga telah mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan,” tegasnya.

Selain itu, ada juga upaya-upaya penghambatan, pembubaran, bahkan kekerasan dan penangkapan terhadap aksi-aksi damai warga negara seperti saat Aksi May Day.

Selanjutnya, sambung Asfinawati, ada MoU Kementerian-Kementerian dan Badan-badan Usaha dengan TNI. Termasuk, Permendagri 3/2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). 

“Terakhir ada UU 16/2017 tentang Pengesahan Perpu 2/2017 tentang Perubahan Atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU,” katanya.

Menurutnya, ada pola garis besar yang tergambar dalam ke sebelas kebijakan pemerintah tersebut. Pertama menghambat kebebasan sipil untuk berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi dan berkeyakinan. Kemudian, mengabaikan hukum yang berlaku baik itu konstitusi, TAP MPR, maupun UU. 

“Ketiga, memiliki watak yang represif, mengedepankan pendekatan keamanan dan melihat kritik sebagai ancaman,” pungkasnya. [rm]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :