RR Ajak Rakyat Ramai-ramai Gunakan Pasal 532 UU Pemilu



GELORA.CO - Sebelum sengketa Pemilu 2019 diwacanakan dibawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK), kekacauan pelaksanaan pemilu sudah terjadi jauh hari sebelum hari pemberian suara tanggal 17 April.

Pada tahap awal, ada persoalan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah. Diikuti keputusan memberikan hak memilih kepada orang dengan gangguan mental yang jumlahnya sekitar 14 juta jiwa.

Tokoh nasional Dr. Rizal Ramli mengatakan, jika sengketa pemilu dilayangkan, dia tidak terlalu yakin paslon 02 Prabowo-Sandi akan memenangkannya, apalagi di MK.





"Sebetulnya kita tahulah MK hakimnya yang tunjuk pemerintah dengan dukungan dari DPR. Objektivitas dan kredibilitasnya dalam banyak hal lebih menguntungkan yang berkuasa, jadi saya sih tidak terlalu berharap banyak dengan MK, pengalaman mereka juga tidak terlalu objektif," kata RR sapaan akrabnya saat wawancara interaktif di salah satu talkshow radio, Sabtu (4/5).

RR cuma mengingatkan, dalam Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimum Rp 48 juta.

"Ini (sanksinya) besar sekali. Yang kedua, UU ini adalah lex spesialis, artinya dia sangat kuat tidak bisa dibatalkan UU lain," ujar ekonom senior ini.

Dan saat pelaksaan pemilu, lanjut RR, ternyata banyak sekali kecurangan pada level kerlurahan, kecamatan dan seterusnya. Dengan demikian. hal ini tidak boleh dibiarkan.

"Kami minta rakyat ramai-ramai menggunakan UU ini untuk menuntut siapapun yang menghilangkan satu suara karena itu dijamin oleh UU. Siapa pun yang menghilangkan satu suara apalagi KPU dan lain-lain, tidak usah KPU, KPUD saja bisa dituntut UU begini. Kita harus sosialikan kepada rakyat kita, bisa gunakan UU ini agar betul-betul pemilu ini jujur dan adil," ucapnya. [rmol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :