Dianggap Mengujar Kebencian, Polisi Tangkap Operator Akun 'Keranda Jokowi-Ahok'






Dianggap Mengujar Kebencian, Polisi Tangkap Operator Akun 'Keranda Jokowi-Ahok'
Foto Ilustrasi: Google


Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pelaku ujaran kebencian melalui media sosial atas nama Ropi Yatsman pada 27 Februari lalu di Padang, Bukit Tinggi, Sumatra Barat. Pelaku diduga memiliki akun Facebook atas nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Fadil Imran membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (2/3). Polisi juga sudah menahan Ropi di Polda Metro Jaya. Menurut Fadil, Ropi sering mem-posting konten hate speech kepada pemerintah.

“Ia dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Ropi, kata Fadil, juga diduga sebagai admin dari grup publik Facebook “Keranda Jokowi-Ahok” yang seringkali memuat konten negatif mendiskreditkan pemerintah. Ropi ditangkap di sebuah ruko perusahaan ekspedisi Jalan Raya Padang Bukit Tinggi, tempatnya bekerja

Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa KTP atas nama Ropi Yatsman, satu telepon genggam blackberry 8520 berwarna hitam beserta kartu telepon dengan nomor 08119205256, satu handphone Asus Z00UD warna hitam beserta sim card dengan nomor 08116678396 dan 085763290078 serta satu CPU Simbadda hitam.

Fadil menambahkan, kepolisian juga telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech. Pihaknya akan  segera melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya penegakkan etika dalam beraktifitas di dunia maya.

Republika

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: