Ahok Dipolisikan Gara-Gara Posting Video SARA, “Lebih Dahsyat dari Al-Maidah”
Ahok Dipolisikan Gara-Gara Posting Video SARA, “Lebih Dahsyat dari Al-Maidah”
Opini Bangsa - Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri gara-gara video kampanyenya mengandung unsur SARA.
Pihak yang melaporkan Ahok itu adalah ACTA.
ACTA melihat dalam video tersebut ada adegan kerusuhan dan demo di mana di dalamnya ada orang menggunakan pakaian yang biasa digunakan oleh umat Islam, yaitu peci dan sorban.
“Di dalam video itu juga, orang yang memakai peci dan sorban itu membuat banner yang bertuliskan ‘Ganyang China’, dengan huruf berwarna hijau” ujar Hendarsam Marantoko, Wakil Ketua ACTA, Senin (10/4/2017) sore.
Ia mengungkapkan adanya pelanggaran pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 yang dilakukan Ahok.
Pasalnya Ahok mengunggah video tersebut ke akun media sosialnya.
“Kami merasa sebagai umat muslim dan warga DKI Jakarta, apa yang ada dalam video ini, ini sudah lebih dahsyat sebenarnya dari Al-maidah,” ujarnya. [opinibangsa.id / psi]
[apikepol.com]