Dikepung Kader Parpol, Mahfud MD: Ada Kekuatan Apa Di DPD?







Dikepung Kader Parpol, Mahfud MD: Ada Kekuatan Apa Di DPD?

Opini Bangsa - Kemelut yang terjadi di tubuh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia merupakan masalah serius yang mendesak untuk segera diambil solusinya guna memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia. Lahirnya dua kubu dalam kepemimpinan DPD dipastikan membuat lembaga legislatif tersebut tidak akan optimal bekerja. Beberapa masalah perlu disikapi dan dicari solusi segera.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Mahfud MD melalui siaran pers kepada redaksi, Jumat (7/4).

Masalah pertama yang dimaksud Mahfud adalah soal dominasi anggota partai politik di DPD. Fakta menunjukan 70 anggota partai politik yang merangkap sebagai anggota DPD. Jumlah itu menyebabkan lebih dari 50 persen anggota DPD berasal dari partai politik.

"Mayoritasnya anggota partai politik di DPD telah merusak bangunan bikameral yang diatur UUD 1945. Harus diingat, adanya DPR dan DPD sejak awal memang dimaksudkan dengan fungsi dan sumber rekrutmen yang berbeda,"tegas Mahfud.

DPR menurut mantan ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu adalah perwakilan politik yang harus diisi oleh partai politik. Adapun DPD adalah perwakilan teritori yang diisi oleh tokoh-tokoh daerah secara perseorangan. Gabungan institusi para anggota DPR dan DPD adalah MPR yang menghimpun anggota-anggota perwakilan politik dan perwakilan teritori.

"Jadi tidak ada alasan untuk mempersoalkan mengapa DPD tidak boleh diisi oleh partai politik kalau MPR dan DPR boleh dipimpin oleh partai politik,"kata Mahfud.

Masalah kedua tambah Mahfud, dominasi partai politik itu menyebabkan partai berkeinginan menguasai DPD. Keinginan itu dapat dibaca dari dipaksakannya Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menjadi Ketua DPD.

"Bahkan dengan cara-cara illegal telah dipaksakan dipilihnya pimpinan DPD yang baru meskipun bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 38P/HUM/2017 dan Nomor 20P/HUM/2017,"beber Mahfud.

Adapun masalah ketiga kata Mahfud, kehadiran Wakil Ketua MA dalam pelantikan Pimpinan DPD yang terjadi dalam rapat yang tidak kuorum. Kehadiran Wakil Ketua MA itu juga bertentangan dengan Putusan MA.

"Ada pertanyaan penting: kekuatan semacam apa yang membuat Wakil Ketua MA mengabaikan putusan lembaganya sendiri?,"demikian Mahfud. [opinibangsa.id / rmol]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: