Pelanggar Perppu Ormas Dipenjara Seumur Hidup, Yusril: Ini Sangat Kejam, Pemerintah Belanda-pun tidak Pernah






"Saya menganggap ini sangat kejam. Karena pemerintah Belanda pun kalau mereka membubarkan partai atau ormas itu tidak pernah anggotanya dipenjara sampai seumur hidup, yang ditangkap cuma pimpinannya begitu juga partai, di zaman orde lama juga begitu, Masyumi PSI dibubarkan tapi kan tidak ada orang yang ditangkap," ungkapnya.
Umatuna.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saat ini banyak orang yang salah menduga mengenai lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2/2017 sebagai pengganti UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Yusril, banyak yang menduga perppu tersebut hanya diterbitkan hanya untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Padahal, kata Yusril, HTI sebenarnya tidak bisa dibubarkan menggunakan Perppu. Namun di Perppu No 2 tahun 2017 yang diterbitkan pemerintah beberapa hari lalu justru ormas, bukan hanya HTI, dapat dengan mudah dibubarkan menggunakan Perppu.

"Ormas itu tidak bisa dibubarkan dengan Perppu. Perppu itu kan peraturan, tapi peraturan itu bisa mengatur bagaimana caranya yang paling mudah membubarkan suatu ormas, itu lah yang terjadi kepada Perppu No 2 tahun 2017 ini," kata Yusril sesaat lalu.

Perppu tersebut, kata dia, tidak hanya bisa membubarkan ormas Islam tapi juga ormas manapun yang dituduh menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Bisa langsung dibubarkan. Mereka yang jadi pengurus dan anggota bisa ditangkapi dan dipidana penjara sampai seumur hidup, sekurang- kurangnya lima tahun selama-lamanya lima tahun," ujarnya.

Yusril mengatakan, hal itu sangat luar biasa. Dia membandingkan UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat di mana pemerintah tidak mudah membubarkan ormas melainkan harus dengan tiga kali peringatan.

"Kalau tidak dipatuhi kemudian diperintahkan penghentian sementara lalu kemudian baru dibubarkan. Kalau mau dibubarkan pun harus melalui pengadilan dan yang mau dibubarkan itu bisa melawan di pengadilan," kata dia.

Saat ini, melalui Perppu No 2 tahun 2017 semua proses pengadilan dilewati.

"Jadi pemerintah dalam hal Pancasila itu bisa sepihak menafsirkan Pancasila lantas menuduh satu ormas itu sebagai tidak Pancasila," ungkapnya.

Bahkan, Yusril menyebut penafsiran secara sepihak oleh pemerintah di mana orang lain atau ormas dituduh tidak sesuai dengan Pancasila kemudian dibubarkan sangat kejam. 

"Saya menganggap ini sangat kejam. Karena pemerintah Belanda pun kalau mereka membubarkan partai atau ormas itu tidak pernah anggotanya dipenjara sampai seumur hidup, yang ditangkap cuma pimpinannya begitu juga partai, di zaman orde lama juga begitu, Masyumi PSI dibubarkan tapi kan tidak ada orang yang ditangkap," ungkapnya. Sumber: Rmol [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: