Mahfud MD: Oesman Sapta Ketua DPD Illegal, KY Harus Tindak Wakil Ketua MA







Mahfud MD: Oesman Sapta Ketua DPD Illegal, KY Harus Tindak Wakil Ketua MA

Opini Bangsa - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menegaskan jika keberadaan (anggota dan pengurus) partai politik (parpol) telah merusak Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Hal itu dapat dilihat indikasinya dari usulan masa jabatan Pimpinan menjadi 2,5 tahun.

"Rencana menjadikan pimpinan 2,5 Tahun itu gagal dengan keluarnya Putusan MA. MA telah menyatakan melalui putusannya telah menyatakan bahwa Pimpinan DPD tetap berlaku hingga 2019,"kata ketua APHTN-HAN, Mahfud MD melalui siaran pers kepada redaksi, Jumat (7/4).

Selain itu, Mahfud menegaskan jika proses pemilihan pimpinan DPD yang menghasilkan Ketua DPD atas nama Oesman Sapta Odang adalah pemilihan illegal.

"itu illegal karena bertentangan dengan Putusan MA,"kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Atas dasar itu, Mahfud meminta Komisi Yudisial (KY) sesuai kewenangan dan tugas yang diembannya harus bersikap dengan menyatakan bahwa tindakan MA telah merusak marwah Putusan MA.

"tindakan Wakil Ketua MA yang menghadiri dan melantik Pimpinan DPD itu berseberangan (berbanding terbalik) dengan Putusan MA,"tegas Mahfud.

APHTN-HAN kata Mahfud meminta Pimpinan DPD yang definitif dan terpilih sesuai mekanisme Tata Tertib, yaitu M. Soleh, Ratu Hemas, dan Farouk Muhammad untuk tetap melaksanakan fungsi dan tugas-tugas kepemimpinannya.

"kepimimpinan mereka telah dikuatkan dengan Putusan MA,"demikian Mahfud. [opinibangsa.id / rmol]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: