Kapolri Harus Tangkap Penyerang Novel Baswedan Dalam Waktu 24 Jam







Kapolri Harus Tangkap Penyerang Novel Baswedan Dalam Waktu 24 Jam

Opini Bangsa - Deputi Sekjen FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Apung Widadi, mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan. Menurutnya, tindakan tersebut disinyalir bentuk intimidasi terhadap Novel dan penyidik KPK lainya yang sedang membongkar kasus-kasus korupsi besar, terutama E-KTP.

"Cara ini sangat kasar dan tidak gentleman," tegas Apung.

Menurut Apung, sebagai antisipasi serangan berikutnya yang dialami penyidik KPK maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memerintahkan Kapolri untuk segera menangkap pelaku dan aktor intelektualnya dalam waktu 24 jam. Karena teror terhadap penyidik KPK layaknya teroris yang menebarkan ketakutan terhadap penyidik KPK lainnya.

"Ini adalah teror terhadap penegakan hukum terkait kaus korupsi di Indonesia. Harus segera ditangkap pelaku dan aktornya," tegas Apung.

Dorongan agar polisi mengusut pelaku penyerangan terhadap Novel yang diduga dilakukan koruptor kakap juga disampaikan pengamat kebijakan Yusri Usman.

Menurutnya, penegak hukum harus mengusut dengan serius siapa pelakunya. Karena penyiraman air keras ke Novel merupakan serangan fisik yang pertama kali dialami penyidik KPK. Oleh karena itu perlu dipikirkan perlindungan khusus bagi penyiidk KPK.

"Kalau memang Pemerintah serius mau memberantas korupsi maka penyidik KPK harus dilindungi," tegas Yusri.

Yusri menilai pelaku penyerangan terhadap Novel bisa diklasifikasi lebih kejam dari teroris. Ia menduga penyerang Novel adalah pihak-pihak yang tidak senang kasus korupsinya dibongkarnya. Apalagi saat ini Novel tengah menangani kasus korupsi yang bernilai besar seperti E-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,5 triliun.

"Bisa jadi pelakunya terkait kasus-kasus besar yang sudah dibongkar maupun yang lagi bongkar," paparnya.

Selama ini Novel tengah menangani kasus-kasus besar yang ada di KPK. Dia merupakan penyidik yang dianggap tidak pandang bulu dalam menangani kasus. Salah satu kasus besar yang saat ini dia tangani adalah kasus korupsi E-KTP. Saat masih menjabat sebagai Kasatreskrim di Bengkulu, Novel juga mendapat teror bentuk psikologis.

Teror

Serangan teror juga pernah dialami penyidik KPK bernama Afif Julian Miftah. Kediaman Afif di Perumahan Mediterania Regensi, Jalan Anggrek blok A, RT 04/16 Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mendapat ancaman sebuah teror bom. Benda yang diterima dalam bungkusan kotak styrofoam dilapisi lakban hitam dengan rangkaian kabel serta diletakkan di depan gerbang rumahnya.

Menurut keterangan Ketua RT 04, Budi, teror yang terjadi di rumah Afif bukan hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya, rumah Afif sudah mendapatkan teror tiga kali. Pertama, mobil bermerek Freed ditusuk sampai delapan kali. Kemudian, pada teror kedua, mobil itu kembali disiram air keras. [opinibangsa.id / htc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: