KPK incar Rp 3,7 triliun aset Sjamsul Nursalim
KPK incar Rp 3,7 triliun aset Sjamsul Nursalim
Opini Bangsa - Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan memastikan pihaknya akan memburu aset milik pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim untuk mengembalikan kerugian negara Rp3,7 triliun.
"Aset recovery nanti akan dilakukan dengan TPPU. Nanti diterapkan masalah Perma Korporasi. Setelah di-tracking ke perusahaannya, nanti akan masuk," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Sebagai informasi, dari total kewajiban Rp 4,8 triliun yang seharusnya dibayarkan, Sjamsul hanya mengembalikan Rp 1,1 triliun. Sjamsul diduga melakukan manipulasi pembayaran utang dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL). KPK akan memburu aset Sjamsul melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Basaria menegaskan kemana pun uang itu disembunyikan dan dialihkan, KPK akan terus memburunya. "Ke mana saja aset di-tracking, kemana pun alurnya akan dicari," tegasnya.
Saat disinggung apakah KPK bakal menjerat Bos PT Gajah Tunggal Tbk lantaran ia telah diuntungkan dalam penerbitan SKL yang dilakukan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN, Basaria meminta publik bersabar.
"Kapan harus ditentukan (penetapan tersangkanya), sudah barang tentu sabar dulu itu kalau ada waktu yang tepat. Ada langkah berikutnya, yang pasti tidak hanya berhenti sampai di sini," tegasnya.
Dihimpun dari berbagai informasi, gurita bisnis Sjamsul masih mencengkeram di indonesia, di antaranya yakni di PT Gajah Tunggal Tbk melalui menantunya, Enk E. Tan alias Tan Enk Ee yang menempati posisi wakil presiden direktur di perusahaan ban terbesar seasia tenggara itu.
"Syamsul masih punya kewajiban Rp 3,7 triliun tapi tetap dikasih SKL. Sehingga seolah-olah tidak ada kewajiban lain," jelasnya.
Sebelumnya, Syafruddin ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [opinibangsa.id / rnc]
[apikepol.com]