Lagi-lagi China! Tak Punya Dokumen Resmi, Puluhan Pekerja Asal Tiongkok Ditahan
Umatuana, TERNATE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara menahan 26 tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Para TKA itu tidak diizinkan oleh Disnakertrans Maluku Utara untuk melanjutkan penjalanan mereka ke lokasi perusahaan tambang di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan karena tidak mengantongi dokumen resmi ketenagakerjaan.
“Mereka tidak dilengkapi dengan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari perusahaan yang memperkerjakan mereka yaitu PT. Harita Group dan mereka hanya menggunakan visa bisnis,” kata penyidik dari Disnakertrans Maluku Utara Jamrud Lahabato, Rabu (12/4/2017).
Mereka saat ini diasramakan oleh perusahaan yang akan memperkerjakan mereka di Kota Ternate, sambil menunggu pihak perusahaan melengkapi semua dokumen.
“Kami beri waktu satu minggu dari sekarang kepada pihak perusahaan untuk melengkapi semua dokumen, jika dalam waktu itu tidak dilengkapi maka kami akan koordinasikan dengan Kantor Imigrasi untuk mendeportasi mereka,” kata Jamrud.
Dia mengatakan, pihaknya juga akan mengeluarkan 25 TKA asal Tiongkok yang saat ini sementara dipekerjakan di perusahaan PT Harita Group. Pasalnya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Maluku Utara disinyalir dipalsukan.
“Kita akan keluarkan mereka dari perusahaan, karena Disnakertrans tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” katanya. (tribunnews) [Ummatuna/Apikepol]
Para TKA itu tidak diizinkan oleh Disnakertrans Maluku Utara untuk melanjutkan penjalanan mereka ke lokasi perusahaan tambang di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan karena tidak mengantongi dokumen resmi ketenagakerjaan.
“Mereka tidak dilengkapi dengan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari perusahaan yang memperkerjakan mereka yaitu PT. Harita Group dan mereka hanya menggunakan visa bisnis,” kata penyidik dari Disnakertrans Maluku Utara Jamrud Lahabato, Rabu (12/4/2017).
Mereka saat ini diasramakan oleh perusahaan yang akan memperkerjakan mereka di Kota Ternate, sambil menunggu pihak perusahaan melengkapi semua dokumen.
“Kami beri waktu satu minggu dari sekarang kepada pihak perusahaan untuk melengkapi semua dokumen, jika dalam waktu itu tidak dilengkapi maka kami akan koordinasikan dengan Kantor Imigrasi untuk mendeportasi mereka,” kata Jamrud.
Dia mengatakan, pihaknya juga akan mengeluarkan 25 TKA asal Tiongkok yang saat ini sementara dipekerjakan di perusahaan PT Harita Group. Pasalnya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Maluku Utara disinyalir dipalsukan.
“Kita akan keluarkan mereka dari perusahaan, karena Disnakertrans tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” katanya. (tribunnews) [Ummatuna/Apikepol]