Meski Pilkada Selesai, Kasus Politik Uang Dan Sembako Harus Dituntaskan
Umatuna.com - Kasus politik uang dan sembako yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta harus tetap diproses. Sebab bila dibiarkan, maka proses Demokrasi di negeri ini telah tercoreng.
Begitu disampaikan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis, menanggapi maraknya aksi "guyur sembako", saat masa tenang Pilgub DKI Jakarta putaran kedua beberapa hari lalu.
"Kami akan pantau terus Bawaslu DKI Jakarta, agar kasus bagi-bagi sembako dituntaskan," kata Ali saat dihubungi wartawan, Minggu (23/4).
Tidak hanya soal bagi-bagi sembako dan uang, dirinya juga mendesak segala bentuk kecurangan maupun pelanggaran dalam penyelenggaran pilkada, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 73 Ayat 4 jo Pasal 187A UU Nomor 10 tahun 2016.
"Kan dalam pasal tersebut jelas disebutkan, dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum baik menjanjikan atau memberikan sesuatu berupa uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Indonesia," tukasnya. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]
Begitu disampaikan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis, menanggapi maraknya aksi "guyur sembako", saat masa tenang Pilgub DKI Jakarta putaran kedua beberapa hari lalu.
"Kami akan pantau terus Bawaslu DKI Jakarta, agar kasus bagi-bagi sembako dituntaskan," kata Ali saat dihubungi wartawan, Minggu (23/4).
Tidak hanya soal bagi-bagi sembako dan uang, dirinya juga mendesak segala bentuk kecurangan maupun pelanggaran dalam penyelenggaran pilkada, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 73 Ayat 4 jo Pasal 187A UU Nomor 10 tahun 2016.
"Kan dalam pasal tersebut jelas disebutkan, dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum baik menjanjikan atau memberikan sesuatu berupa uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Indonesia," tukasnya. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]