Pakar Hukum Pidana: Pelaku Penistaan Agama Biasanya Dituntut dengan Hukuman Berat






Menurutnya, pada kasus-kasus sebelumnya yang menyangkut kasus penistaan agama, terdakwa biasanya dihukum dengan berat. "Para pelaku penistaan agama, biasanya memang dituntut dengan hukuman berat," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (23/4/2017).
Umatuna.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPI) di kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok). Sebab, pengamat menilai, Ahok memiliki niat menistakan Alquran.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, JPU tak tepat menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP. Sebab, perbuatan yang dilakukan Ahok itu telah memenuhi unsur penistaam agama, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Menurutnya, pada kasus-kasus sebelumnya yang menyangkut kasus penistaan agama, terdakwa biasanya dihukum dengan berat. "Para pelaku penistaan agama, biasanya memang dituntut dengan hukuman berat," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (23/4/2017).

"Bulan lalu, para pelaku Gafatar yang telah menodai agama, mereka dituntut belasan tahun penjara (oleh JPU). Vonisnya (oleh hakim), 3-5 tahun penjara," imbuhnya.

Dia menerangkan, para pelaku yang telah menistakan agama memang sudah sepatutnya mendapatkan hukuman berat. Sebab, agama itu menyangkut keyakinan orang di dalam kehidupannya, bukan cuman sekelompok masyarakat tertentu saja.

"Apalagi ini kasus begitu ramai dan menguras tenaga, serta dilakukan Guebernur, harusnya JPU juga melihat itu," tuturnya.

Maka itu, tambah Mudzakir, dia pun mempertanyakan sikap JPU yang hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Namun, dia tak mau berandai-andai kalau dalam kasus tersebut ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.

"Tapi patut dicurigai, ada apa dibalik surat polisi untuk menunda sidang, pernyataan dari Kejaksaan Agung yang juga menyebutkan sebaiknya sidang (pembacaan tuntutan) ditunda, sikap JPU yang menyebutkan belum selesainya ketikan sehingga sidang ditunda, dan tuntutan JPU tentang percobaan itu," katanya. (sindonews) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: