Pernyataan Megawati Perbolehkan Memilih Meski tak Masuk Daftar Memprofokasi Kehadiran Pemilih Siluman






Umatuna.com - Banyak kalangan geram dengan pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengenai pemilih
di putaran kedua Pilgub DKI.

Pernyataan Mega bahwa semua warga Jakarta berhak memilih walaupun tidak masuk daftar pemilih tambahan (DPTb), dianggap memperkeruh suasana.

"Ini adalah pernyataan provokatif dan cenderung memperkeruh suasana," kata aktivis mahasiswa 98 Jim Lomen Sihombing kepada redaksi, Jumat (14/4).

Menurut dia, pernyataan Mega itu bisa membuka pintu bagi munculnya pemilih siluman yang bisa saja melakukan pencoblosan di TPS-TPS bayangan, yang oleh sejumlah pihak disinyalir akan disediakan di hari H pencoblosan.

Selain itu, Lomen yang pernah menjabat Sekjen Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menilai, statment Mega bisa jadi disampaikan dalam rangka menekan penyelenggara Pilgub agar menutup mata terhadap kecurangan-kecurangan yang amat mungkin terjadi.

"Dengan statement itu, Mega tidak menghargai kerja keras pelaksana pilgub DKI yang secara serius membenahi DPT," katanya.

Dia pun mengingatkan Mega bahwa seandainya proyek pengadaan KTP elektronik tidak dikorupsi maka persoalan DPT tidak akan muncul.

Karena itulah, menurut Lomen yang juga pernah aktif di Kesatuan Aksi Mahasiswa Trisakti (Kamtri), sebagai ketum parpol, Mega sebaiknya juga menyoroti soal mega korupsi E KTP agar segera dibongkar tuntas.

"Siapapun yang terlibat, termasuk kalau anak buah Mega di partai ada yang terlibat, harus diusut," tukas Lomen.

Pernyataan Mega yang dianggap provokatif dan memperkeruh suasana disampaikan Mega saat memberikan pengarahan pada rakor dengan pengurus DPD PDIP se-Indonesia di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/4) kemarin.

Dalam pengarahannya Mega menyatakan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan semakin berkualitas dengan semakin banyak pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya.

Hak pemilih, kata Mega, dijamin konstitusi dan lebih tinggi daripada kewenangan petugas di lapangan. Karenanya, siapa pun tidak boleh menghalang-halangi antusiasme warga DKI untuk memilih, meski belum terdaftar dalam daftar pemilih tambahan sekalipun. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: