Tuntutan Jaksa ke Ahok Tak Penuhi Rasa Keadilan






Umatuna.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tuntutan tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, baru kali ini terdakwa kasus dugaan penistaan agama dituntut hukuman begitu ringan."Tidak memenuhi rasa keadilan itu. Beberapa kasus penistaan agama itu minimal dua tahun," kata Romli saat dihubungi SINDOnews, Kamis (20/4/2017).

Menurut Romli, sejumlah terdakwa kasus dugaan penistaan agama seperti Ahamd Mosadek, Arswendo, hingga Andi Muluk tidak dikenakan hukuman masa percobaan. "Dengan tuntutan seperti itu, dia (Ahok) tidak dipenjara. Ini tidak adil. Minimal dua tahun," ucap Romli. (sindonews) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: