Aliran Dana Aksi Ahoker Harus Di Audit






Umatuna.com - Gelombang aksi protes yang digelar para pendukung terpidana penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), belakangan makin meresahkan masyarakat.

Sebab demonstrasi yang digelar Ahoker di sejumlah lokasi di ibukota, seperti Mako Brimob, Balaikota DKI Jakarta, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan tuntutan pembebasan Ahok, kerap bertindak anarkis dan melanggar hukum.

Aksi unjuk rasa serupa juga digelar di sejumlah kota besar di Tanah Air. Namun sayangnya aksi yang Ahoker seringkali hingga malam hari.

Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo), Bastian P Simanjuntak menilai, aksi unjuk rasa yang melebihi pukul 18.00 WIB harus mendapatkan tindakan tegas aparat kepolisian.

Karena hal itu melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kita juga menyesalkan Ahoker melanggar penyampaian pendapat dimuka umum di hari libur. Kita juga mengecam tindakan Ahoker yang sempat menyandera staf Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Bastian melalui siaran elektroniknya, Sabtu (13/5).

Kata Bastian, pihak kepolisian tidak serius menangani pelanggaran-pelanggaran tersebut, bahkan cenderung membiarkannya.

Selain itu, Bastian menilai aksi-aksi di berbagai daerah tersebut ada aktor intelektual yang menggerakan sekaligus membiayainya.

Karenanya Bastian mendesak Polri untuk mengaudit dana aksi yang dilakukan diberbagai daerah tersebut.

Hal itu perlu dilakukan agar tidak muncul berbagai spekulasi dan polemik yang akan memperkeruh suasana.

Polri juga harus menindak tegas korlap aksi yang melanggar aturan penyampaian aspirasi, baik yang terkait batas waktu, hari libur maupun yang membawa senjata tajam.

"Kalau Polri tidak melakukan tindakan tegas, maka akan muncul stigma bahwa Polri melakukan tebang pilih. Karena kita masih ingat ketika aksi 212 kemudian diaudit, dan aksi petani di Majalengka yang menolak Bandara Internasional ditangkap karena membawa ketapel dan senjata tajam," papar Bastian.

Ketegasan Polri dengan sendirinya akan menjadikan hukum dan penegak hukum dihormati warga negara.

Bastian menyebutkan, wajar bila Polri bertindak tegas karena negara Indonesia merupakan negara hukum, setiap warga negara wajib taat hukum. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: