Alumni 212: tak Satupun Kekuasaan yang Boleh Melarang Aksi 55







Alumni 212: tak Satupun Kekuasaan yang Boleh Melarang Aksi 55

Opini Bangsa - Presidium alumni 212, Ustadz Ahmad Buchory Muslim mengatakan, aksi bela Islam yang dipelopori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI akan kembali digelar pada pada Jumat (5/5/2017) mendatang.

Demonstrasi berjuluk Aksi Simpatik 55 itu, jutaan umat akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Kantor Mahkamah Agung RI tepat usai shalat Jumat.

"Aksi ini untuk memberi support pada hakim agar tetap independen dan memutuskan (kasus penistaan agama Ahok) dengan seadil-adilnya," ujar Buchory saat dihubungi, Senin (1/5/2017).

Aksi tersebut merupakan tindaklanjut dari aksi-aksi sebelumnya yang menuntut agar terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum dengan seadil-adilnya.‎

Kendati demikian, Buchory belum dapat memastikan apakah panitia sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian atau tidak terkait aksi tersebut. Karena, menurut dia, pemberitahuan tersebut merupakan tugas DPP Front Pembela Islam (FPI).

"Ingat, aksi simpatik (demonstrasi) ini dilindungi oleh UUD 45 dan UU nomor 9 tahun 1998 UU nomor 12 tahun 2005. Tidak satupun kekuasaan yang boleh melarangnya termasuk kepolisian," tegas dia.

Hal itu, menurut Buchory, sesuai dengan Pasal 18 UU nomor 9 tahun 1998, 'siapapun yang melarang dan membubarkannya dipidana satu tahun penjara'," katanya. [opinibangsa.id / tsc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: