Banding, Kejaksaan Mau Ahok Bebas?






Umatuna.com - Alasan kejaksaan melakukan banding seperti yang disampaikan Jaksa Agung ke publik dianggap tidak jelas.

Justru, pernyataan HM Prastio itu malah memperjelas pembelaan Korps Adhyaksa terhadap terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Yang banding itu semestinya kubu Ahok. Kok JPU ikut-ikutan banding? Karena Kubu Ahok bisa beralasan putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sehingga ada upaya kubu Ahok untuk kurangi putusan atau membebaskan klien mereka," kata Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) Muslim Arbi kepada Kantor Berita RMOL Jakarta, Kamis (18/5).

Muslim mengaku heran dan mempertanyakan dalih jaksa melakukan banding. Banding tidak mungkin dilakukan dalam rangka memperkuat putusan hakim.

"Tidak mungkin karena jaksa justru tidak menuntut sesuai pasal dakwaan 156a dengan ancaman penjara 5 tahun dan pasal 156 dengan ancaman penjara 4 tahun. Malah jaksa cuma tuntut 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," paparnya.

Artinya, jika selama 2 tahun Ahok tidak lakukan hal yang sama, maka tuntutan JPU ini bermaksud membebaskan Ahok.

"Di sini upaya banding JPU terhadap putusan hakim bisa dicurigai turut membantu bebaskan Ahok," ungkapnya.

Padahal, lanjut dia, dalam dakwaannya Ahok terbukti bersalah. Danbdia menilai, Jaksa Agung HM Prasetyo telah melakukan tindakan malpraktik jika ikut  lakukan banding.

"Dan di sini Jaksa Agung terlihat lebih sebagai Politisi ketimbang sebagai seorang Jaksa Agung Profesional. Kesannya Jaksa Agung lebih amankan kepentingan Ketum Nasdem. Padahal Istana sendiri nyatakan tidak intervensi kasus Ahok, seperti yang di sampaikan Menko Maratim, Luhut Binsar Panjaitan," tuturnya.

Muslim menilai, Jaksa Agung terlihat lebih membela kepentingan Partai Nasdem yang menjagokan Ahok di Pilkada DKI dan teman dekat Presiden Joko Widodo.

"Maka, pantas Jaksa Agung didesak mundur oleh sejumlah kalangan atau mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memecatnya," tandasnya. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: