Belum Ada Pembubaran, tapi Kegiatan-kegiatan HTI Sudah Dilarang
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga sekarang masih sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam yang sah dan legal di Indonesia. Belum ada putusan hukum apapun atas HTI, walaupun pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu telah mengumumkan akan membubarkannya.
Namun amat disayangkan, meskipun belum ada keputuan pembubaran HTI oleh pengadilan ternyata kegiatan-kegiatan HTI kini telah dilarang.
Jurubicara HTI HM Ismail Yusanto mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan bukti instruksi pelarangan kegiatan HTI oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Ismail menunjukkan surat berbentuk radiogram tertanggal 9 Mei 2017 itu. Surat rahasia dengan nomor 220/2194/SJ itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, serta Kepala Kesbangpol Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar melakukan deteksi dini dan mengantisipasi terhadap setiap perkembangan yang mengarah pada terjadinya gangguan keamanan ketentraman dan ketertiban umum akibat dari pembekuan dan pembubaran HTI.
"Melarang segala bentuk kegiatan dan aktivitas HTI di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi butir kedua radiogram itu.
Ismail sendiri juga telah merasakan dampaknya. Sejumlah jadwal khutbannya di beberapa masjid dibatalkan oleh pengurus dengan alasan dia adalah orang HTI. Bukan hanya di Jakarta, bahkan jadwal ceramah Ismail di kegiatan Ramadhan in Campus di UGM Yogyakarta juga dibatalkan oleh panitia.
"Nama saya dicoret dari jadwal Ramadhan di Kampus UGM. Saya tanya kenapa, dijawab karena HTI. Iya saya mengerti. Padahal saya dulu ini pengurus Jamaah Shalahuddin," ungkap Ismail dalam perbincangan dengan belasan wartawan Muslim yang tergabung dalam Forum Jurnalis Muslim (Forjim) di kantornya, Jl Prof Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa malam (23/05/2017).
Karena itulah, meski belum ada putusan hukum atas HTI dan belum ada ketetapan apapun dari pemerntah, HTI sekarang telah menggalang dukungan dari para pengacara untuk melakukan pembelaan. "Kami akan didukung oleh 1000 pengacara, ketuanya Yusril Ihza Mahendra," ungkap Ismail.
Radiogram Mendagri yang menginstruksikan pelarangan kegiatan dan aktivitas HTI.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di kantor Ihza & Ihza Lawa Firm, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mehendra juga mengungkapkan, pernyataan pemerintah yang akan membubarkan HTI telah berimbas pada aktivitas organisasi di daerah. Sejak diumumkan akan dibubarkan, kata Yusril, HTI terus dipantau oleh berbagai pihak dan merasa diintimadasi pasca munculnya pernyataan pemerintah.
"HTI belum dibubarkan dan sampai hari ini, organisasi HTI tetap sah berdiri di Republik Indonesia dan leluasa berkegiatan selama tidak melanggar norma- norma berlaku," kata Yusril.
Menurut mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu, HTI tak melanggar ketentuan terkait aktivitasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Menurut dia, HTI hanyalah gerakan dakwah dan belum terbukti melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang tertulis dalam Pasal 59 dalam UU tersebut.
"Memang hal-hal dilarang dilakukan oleh ormas adalah melakukan hal-hal yang menimbulkan ajaran, Atheis, Marxisme, Komunisme, Leninisme. Ormas melanggar pun salah ada langkah sampai paling berat penghentian sementara," kata dia.
[M.Bersatu/apik.apikepol.com]
“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]