Breaking News; Hakim Putuskan Ahok Bersalah dan divonis 2 Tahun Penjara
Umatuna.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap pengadilan dapat memutus bebas terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), karena melihat bukti-bukti di persidangan yang menegaskan bahwa Ahok bukanlah penista agama. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Sudarto menjelang agenda putusan sidang Ahok pada Selasa (9/5/2017).
“Kalau soal harapan, ya kita berharap supaya hakim bisa memutus perkara Ahok ini dengan seadil-adilnya, jadi hakim harus bisa memberikan rasa keadilan, bagi semua warga negara, karena Pak Ahok ini juga warga negara Indonesia yang juga harus diperlakukan sama di depan hukum,” kata Sudarto kepada Netralnews.com, Sabtu (6/5/2017).
Menurutnya, kalau melihat bukti-bukti persidangan dari bukti materiil dan keterangan saksi-saksi, Ahok mestinya bisa diputus bebas.
“Kita berharap seperti itu (Ahok diputus bebas-red), karena tuntutan jaksa penuntut umum sudah tuntutannya sudah tidak sesuai dengan yang dituduhkan sebagian orang tentang penistaan agama,” ungkap Sudarto.
Ia menerangkan, Gubernur DKI Jakarta itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan dengan pasal penodaan agama 156a KUHP seperti yang dituduhkan kepada Ahok selama ini, melainkan pasal penghinaan terhadap golongan 156 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
“Yang dituduhkan itu kan 156a bukan 156, perkara pokok gugatannya adalah soal penistaan agama, tapi kemudian jaksa penuntut umum menuntut 156, itu artinya Ahok tidak melakukan penistaan agama, dengan demikian Pak Ahok sudah tidak memenuhi tuntutan pokok perkara sebagai penista agama,” tuturnya.
Dan akhirnya pada sidang hari ini mejelis Hakim memutuskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) BERSALAH DAN DIVONIS 2 tahun penjara karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP. (infoteratas) [Ummatuna/Apikepol]
“Kalau soal harapan, ya kita berharap supaya hakim bisa memutus perkara Ahok ini dengan seadil-adilnya, jadi hakim harus bisa memberikan rasa keadilan, bagi semua warga negara, karena Pak Ahok ini juga warga negara Indonesia yang juga harus diperlakukan sama di depan hukum,” kata Sudarto kepada Netralnews.com, Sabtu (6/5/2017).
Menurutnya, kalau melihat bukti-bukti persidangan dari bukti materiil dan keterangan saksi-saksi, Ahok mestinya bisa diputus bebas.
“Kita berharap seperti itu (Ahok diputus bebas-red), karena tuntutan jaksa penuntut umum sudah tuntutannya sudah tidak sesuai dengan yang dituduhkan sebagian orang tentang penistaan agama,” ungkap Sudarto.
Ia menerangkan, Gubernur DKI Jakarta itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan dengan pasal penodaan agama 156a KUHP seperti yang dituduhkan kepada Ahok selama ini, melainkan pasal penghinaan terhadap golongan 156 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
“Yang dituduhkan itu kan 156a bukan 156, perkara pokok gugatannya adalah soal penistaan agama, tapi kemudian jaksa penuntut umum menuntut 156, itu artinya Ahok tidak melakukan penistaan agama, dengan demikian Pak Ahok sudah tidak memenuhi tuntutan pokok perkara sebagai penista agama,” tuturnya.
Dan akhirnya pada sidang hari ini mejelis Hakim memutuskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) BERSALAH DAN DIVONIS 2 tahun penjara karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP. (infoteratas) [Ummatuna/Apikepol]

