Divonis 2 Tahun Penjara, Jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Diminta Segera Dicopot
Umatuna.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Lalu bagaimana status gubernur DKI yang disandang bersangkutan?
"Mestinya statusnya itu segera diberhentikan oleh Presiden, oleh Mendagri karena sudah sejalan dengan majelis hakim," ujar Pengamat Hukum Suparji Ahmad, Selasa (9/5/2017).
Ia menambahkan, semestinya Ahok sudah diberhentikan ketika sudah didakwa. Dengan adanya putusan hari ini, maka semestinya tidak ada alasan lagi untuk tidak memberhentikan Ahok.
Kasus ini sendiri bermula saat Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat itu ia mengatakan jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]
"Mestinya statusnya itu segera diberhentikan oleh Presiden, oleh Mendagri karena sudah sejalan dengan majelis hakim," ujar Pengamat Hukum Suparji Ahmad, Selasa (9/5/2017).
Ia menambahkan, semestinya Ahok sudah diberhentikan ketika sudah didakwa. Dengan adanya putusan hari ini, maka semestinya tidak ada alasan lagi untuk tidak memberhentikan Ahok.
Kasus ini sendiri bermula saat Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat itu ia mengatakan jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

