GNPF Apresiasi Keputusan Majelis Hakim yang Telah Vonis Ahok 2 Tahun
Umatuna.com, JAKARTA - Komandan tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera mengapresiasi keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman selama dua tahun penjara kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di gedung Kementerian Pertanian Selasa (9/5/2017).
"Kita harus mengapresiasi terhadap keputusan vonis hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman dua tahun kepada terdakwa Ahok," ujar Kapitra di i-News tv, Selasa (9/5/2017).
Seperti diketahui vonis dua tahun yang telah dijatuhkan langsung dilakukan banding oleh terdakwa Ahok. Meski demikian keputusan hakim dinilai Kapitra sebagai langkah yang harus diapresiasi.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan massa percobaan dua tahun. JPU menyebut Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHPidana.
Kasus ini berawal saat Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa bula, sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017. Ketika itu Ahok menyebut "jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah 51".
Pernyataan Ahok itupun menuai kontroversi, karena dianggap menistakan ayat suci Alquran dan ulama. Sementara Ahok berdalih, pernyataannya ditujukan pada elite politik jelang berlangsungnya Pilgub DKI Jakarta. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]
"Kita harus mengapresiasi terhadap keputusan vonis hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman dua tahun kepada terdakwa Ahok," ujar Kapitra di i-News tv, Selasa (9/5/2017).
Seperti diketahui vonis dua tahun yang telah dijatuhkan langsung dilakukan banding oleh terdakwa Ahok. Meski demikian keputusan hakim dinilai Kapitra sebagai langkah yang harus diapresiasi.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan massa percobaan dua tahun. JPU menyebut Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHPidana.
Kasus ini berawal saat Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa bula, sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017. Ketika itu Ahok menyebut "jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah 51".
Pernyataan Ahok itupun menuai kontroversi, karena dianggap menistakan ayat suci Alquran dan ulama. Sementara Ahok berdalih, pernyataannya ditujukan pada elite politik jelang berlangsungnya Pilgub DKI Jakarta. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

