GNPF: Orang Yang Melarang Demo Akan Dipidana 1 Tahun







GNPF: Orang Yang Melarang Demo Akan Dipidana 1 Tahun

Opini Bangsa - GNPF MUI akan menggelar konsolidasi pada 5 Mei mendatang. Pada ajang konsolidasi ini akan diputuskan langkah yang akan diambil jelang vonis kasus penistaan agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama pada 9 Mei mendatang.

"Kami akan berkonsolidasi kepada seluruh umat. Kalau kami demo, itu dilindungi Undang-undang (UU). Kami sedang menjalankan UU," tegas Juru Bicara GNPF-MUI, Kapitra Ampera, dalam konferensi pers di AQL Islamic Center, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Karena itu dia menegaskan tak ada alasan untuk melarang demo kalau pihaknya memutuskan demikian. Bahkan melarang berdemo bisa dipidana.

"Untuk apa mentaati UU dan melaksanakannya jika dihambat. Banyak sekali UU yang memberikan ruang partisipasi masyarakat. Kewajiban kita hanya memberitahukan, bukan meminta ijin. Siapa pun orang yang melarang demo, maka dia dipidana 1 tahun," tandasnya.

Ikut hadir dalam konpers tersebut, Ketua Umum GNPF-MUI, Bachtiar Nasir, Wakilnya Zaitun Rasmin dan beberapa perwakilan GNPF-MUI lainnya.

Persidangan kasus penistaan agama sudah hampir memasuki babak akhir. Pada 9 Mei mendatang, Majelis Hakim akan membacakan vonis. Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. [opinibangsa.id / rmol]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: