Habib Rizieq Dijadikan DPO Polisi, Pakar Hukum: Tidak Tepat, Malulah Indonesia








Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka fitnah penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.
"Sudah diterbitkan DPO pada hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (31/05) seperti dikutip Antara. 
Argo mengklaim polisi telah menjalankan beberapa tahapan; mulai dari melayangkan surat panggilan, penetapan tersangka, penangkapan, DPO hingga menerbitkan red notice.
Argo menyebutkan saat ini penyidik menggelar rapat guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Habib Rizieq. Argo menyebutkan, polisi menetapkan DPO terhadap Habib Rizieq lantaran ia tidak berada di Indonesia.
Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menilai, dimasukannya Habib Rizieq Syihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang tepat. 
Ia beralasan yang seharusnya masuk dalam DPO adalah orang yang terjerat kejahatan signifikan, dala hubungannya dengan usaha secara internasional.
"Kalau kejahatannya enggak terlalu siginifikan lalu menggunakan instrumen internasional untuk mencari seseorang, ya jadi malulah Indonesia," kata Mudzakir, Rabu (31/5) seperti dikutip Republika.co.id. 
Dia mengatakan, seharusnya aparat tidak terburu-buru untuk memasukkan HRS dalam DPO tersebut. Seharusnya ada kejelasan dulu mengenai pelaku tindak kejahatan tersebut layak atau tidak dibuatkan red notice, karena dunia Internasional tidak akan mengerti hukum di Indonesia seperti apa.
"Masa kepentingan kecil pun dibikinin red notice Itu tidak relevan," kata Mudzakir.

sumber : suaraislam




[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: