Hari Ini, Pengacara Ambil Surat Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka



Hari Ini, Pengacara Ambil Surat Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka

Opini Bangsa - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, akan mengambil surat penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pornografi pada hari ini, Selasa (30/5/2017). Surat tersebut, kemudian akan digunakan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan.

"Kita ambil besok (hari ini, red) surat penetapan tersangka. Ketika surat penetapan tersangka dapat langsung kita siapkan gugatan langsung kita praperadilan, begitu kita dikasih besok lusa hari Kamis kita sudah masukkan," ujar Kapitra di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2017.

Kapitra menampik, foto chat pornografi yang beredar media sosial, yang diduga merupakan tubuh dari Firza Husein. Pihak pengacara Firza, kata Kapitra, telah melakukan pengecekan dan hasilnya berbeda.



"Kita sudah punya bukti waktu pemeriksaan fisik wanita di Polda itu sangat berbeda dengan foto yang diviralkan. Polisi sudah melakukan body checking dan kita bisa bandingkan bagian perutnya yang diviralkan maupun yang asli," tandas Kapitra.



Sementara itu, sambung Kapitra, ketika kliennya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, seluruh tokoh-tokoh agama dan nasionalis di Indonesia langsung merapatkan barisan untuk melakukan pembelaan.

"Semua sudah kita koordinasikan dengan tokoh-tokoh nasionalis pun juga sudah kita rapatkan," ujarnya.

Seperti diketahui, polisi resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi. Berbarengan dengan penetapan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Firza diduga merupakan teman percakapan berkonten pornografi Habib Rizieq.

Kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu awalnya dari screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu 29 Januari 2017.

Pelaporan didasarkan pada Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [opinibangsa.id / okz]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :