HTI Jelaskan Alasan Menunjuk Yusril Jadi Ketua Tim Hukum
Nasional.in ~ Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ditunjuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ketua tim hukum menghadapi gugatan pemerintah di pengadilan.
Juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto mengatakan, tim hukum nantinya akan menyusun pendapat hukum dan pembelaan untuk mengagalkan tuntutan pemerintah di pengadilan.
"Bertugas mencermati apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dan bila diperlukan kemudian mengambil, mungkin mengeluarkan pendapat atau pembelaan hukum," kata Ismail dalam konferensi pers di kantor Yusril, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Menurut Ismail, HTI merupakan organisasi legal.
Selama di bawah pemerintahan Orde Baru, Gus Dur, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono, HTI tidak pernah dilarang.
"Padahal HTI sepuluh tahun yang lalu sama. Tidak ada yang berubah. Pertanyaan besarnya mengapa," kata Ismail.
Sementara itu, Yusril menegasakan bahwa HTI belum resmi dibubarkan, organisasi ini tetap sah dan leluasa menjalankan aktivitas dengan tidak melanggar norma hukum.
Dirinya menilai, tudingan HTI anti-Pancasila, sangat tidak beralasan karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut berasaskan Islam.
Pada Pasal 59 undang-undang tentang ormas dilarang mengajarkan wacana yang anti-Pancasila.
Soal keputusan dirinya ditunjuk menjadi ketua tim hukum HTI, Yusril mengatakan hal itu dilakukan setelah menilai pemerintah terlalu arogan dalam rencana pembubaran HTI.
Seharusnya, pemerintah mengutamakan dialog.
HTI siap berdialog dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Dalam Negeri; serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kalau perlu dialog terbuka dan disiarkan langsung," kata Yusril.
Langkah pemerintah katanya adalah tindakan semena-mena karena mengabaikan aspek hukum.
Tanpa adanya surat peringatan selama tiga kali atau pemberhentian sementara.
"Kok tiba-tiba membubarkan. Itu sama sekali tidak benar," katanya.
ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : tribunnews.com
[nasional.in/apik.apikepol.com]