Jum'at Paloh Jenguk Ahok, Sabtu Jakgung Umumkan Banding
Jum'at Paloh Jenguk Ahok, Sabtu Jakgung Umumkan Banding
Opini Bangsa - Pada Jumat (12/5/2017) Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menjenguk Ahok di tahanan Mako Brimob, Depok. Sehari kemudian atau Sabtu (13/5/2017) Jaksa Agung M Prasetyo mengundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding terhadap vonis hakim yang menjatuhi hukuman dua tahun tahanan kepada Ahok.
Kedatangan bos partai pengusung Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2017 ke Mako Brimob pada hari Jum'at itu tergolong Istimewa. Bukan hanya didampingi Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Victor B Laiskodat dengan mengendarai mobil mewah yaitu jenis MPV merek Volkswagen dengan pelat nomor B 2179 RFS, namun juga terjadi pada pukul sekitar 17.00 hingga 18.00 atau setelah jam bezuk.
"Senang dia (Ahok-red). Bang Surya memberikan dukungan moral agar tabah menjalani cobaan dan mengambil hikmah dari peristiwa yang terjadi," ujar Victor memberikan pesan tertulis. Pesan ini menjawab wartawan beberapa saat meninggalkan Mako Brimob mendampingi Paloh mengunjungi Ahok.
Victor mengungkapkan tidak ada pembicaraan khusus dalam pertemuan tersebut. Dia menambahkan bahwa dalam kunjungannya, Paloh memberikan dukungan moral kepada Ahok untuk mengambil hikmah di balik penahanannya. Viktor mengatakan Ahok dalam kondisi sehat.
Hanya selang sehari kemudian atau Sabtu (13/5/2017) Jaksa Agung M Prasetyo mengumumkan upaya banding yang diajukan tim JPU perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Banding, menurut Prasetyo, untuk menguji pembuktian kualifikasi pasal.
"Alasan banding, pertama, karena standar operasional prosedur. Kedua, ada alasan lain yang mungkin berbeda dengan pihak terdakwa. Kalau terdakwa banding minta keringanan atau pembebasan, kalau kita karena kualifikasi pasal yang dibuktikan itu berbeda antara jaksa penuntut umum dengan hakim," papar Prasetyo, Sabtu (13/5/2017).
Tim jaksa mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.
Sedangkan majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP.
"Berdasarkan keyakinan jaksa penuntut umum berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan, itu masalah prinsip," kata Prasetyo yang sebelum jadi Jaksa Agung adalah kader Partai Nasdem ini. [opinibangsa.id / tsc]
[apikepol.com]