Kasus Penista Agama, Komisi III: Image Kejagung Bukan Lagi Pengacara Negara Tetapi Pengacara Terdakwa








Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa sikap Kejaksaan Agung di bawah pimpinan HM Prasetyo sebagai lembaga negara di kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sebagai pembela tersangka.

“Sikap kejaksaan ini bagus juga, imagenya bisa menjadi pembela tersangka,” ketus Syafi’i, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (31/5).

Bahkan, politikus Gerindra yang akrab disapa Romo ini menduga akan ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) fungsi dan tugas pokok kejaksaan agung.

“Mungkin akan ada Perppu nantinya merubah Kejaksaan Agung tidak lagi menjadi pengacara negara tetapi menjadi pembela terdakwa yang tertentu,” ujarnya.

“Mungkin akan keluar Perppunya, tapi kita tidak tau,” pungkasnya.[akt]



[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: