Pengajuan penangguhan penahanan Ahok tindakan ngawur







Pengajuan penangguhan penahanan Ahok tindakan ngawur

Opini Bangsa - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis menilai pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan penasehat hukum Basuki Tjahaya Purnama Alias Ahok merupakan tindakan ngawur.

Menurutnya setelah Ahok divonis bersalah dan majelis hakim hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun maka status menjadi terhukum.

"Artinya jelas bahwasanya Terhukum itu adalah seorang terdakwa yang telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan atau disangkakan kepadanya dan sebab itu dijatuhi hukuman atau vonis oleh majelis hakim di pengadilan," ujarnya saat dikonformasi melalui pesan media sosial Whats Apps kepada Rimanews, semalam

Menurutnya tindakan pengajuan penahanan setelah menjadi terhukum tidak dibenarkan dalam hukum acara pidana.

"itu tidak ada aturannya di dalam perundang-undangan khususnya didalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tentang Penangguhan Penahanan terhadap Terhukum," jelasnya.

Ali Lubis menjelaskan jika dilihat dalam Pasal 31 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang dapat mengajukan Penangguhan Penahanan itu atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, jadi tidak ada penyebutan atas permintaan terhukum.

"Jadi apabila Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan maka akan menjadi preseden atau hal yang sangat buruk bagi dunia Hukum di indonesia,"tegasnya [opinibangsa.id / rnc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: