Pengamat Nilai Penangguhan Penahanan Ahok Melawan Perintah Hakim






Umatuna.com, JAKARTA – Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menegaskan jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan Plt Gubenur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat terkait penangguhan penahan terhadap terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maka itu melawan perintah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Saya berpendapat penagguhan penahanan itu kalau dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI artinya itu melawan perintah hakim di PN Jakut,” katanya kepada Okezone, Jumat, 12 Mei 2017 kemarin.

Suparji kembali menegaskan, dalam aturan, penangguhan hanya didapat bagi seseorang yang sedang menjalani pemeriksaan atau sedang diadili dalam sidang pengadilan. Jika seseorang tersebut sudah menjalani vonis dari hakim, bahkan pejabat pemerintahan yang tinggi pun tidak bisa menerima penangguhan. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: