Polisi akan Jemput Paksa Habib Rizieq, Pengacara: Melanggar Hukum!








Terkait rencana polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang kini sedang berada di Arab Saudi, Kapitra Ampera selaku pengacara menilai upaya tersebut tidak pantas karena melanggar hukum. 

"Jemput paksa itu tidak dikenal dalam undang-undang perintah membawa dipanggil hari ini diperiksa tidak ada istilah menjemput paksa menjemput paksa itu merampas kemerdekaan," papar Kapitra Ampera selaku pengacara sekaligus ketua GNPF MUI di Tebet, Jakarta Selatan, Senin malam (29/5)

Bahkan, Kapitra berani mengatakan dengan tegas bahwa upaya penjemputan paksa tersebut dapat dikatakan sebagai upaya penegakkan hukum yang melanggar hukum. 

"Itu (pemanggilan paksa) melanggar hukum dan ini hukum ditegakkan dengan melanggar hukum," tandasnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya berniat menerbitkan surat pengakapan pada Selasa (30/5) besok dan bahkan apabila Rizieq tak kunjung kooperatif, polisi akan menindaklanjutinya dengan memasukkan nama Rizieq kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menerbitkan red notice. 

"Kita juga buar DPO. Kalau belum kembali ke tanah air lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi, " ujar Kombes Raden Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Jakarta Senin (29/5).

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka usai kepolisian polda metro jaya melakukan gelar kepada pada siang tadi, dan penyidik langsung memutuskan menaikkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka. 

sumber : arahcom




[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: