Takbir! PP Muhammadiyah: Kami Akan Terus Mengawal Kasus Penodaan Agama yang Dilakukan Ahok
"Kami akan terus mengawal kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok," tuturnya.Umatuna.com, JAKARTA - Sekretaris PP Pemuda Muhamadiyyah, Ichsan Marsha akan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengajukan banding, apabila kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), divonis bebas oleh Majelis Hakim pada sidang putusan Selasa 9 Mei mendatang.
"Kita akan ajukan banding selama JPU bersedia, karena yang mempunyai hak untuk banding, hanya JPU dan kuasa hukum terdakwa," ujar Ichsan kepada Okezone, Senin (8/5/2017).
Ichsan menjelaskan, apabila JPU tidak mau mengajukan banding, pihaknya akan memikirkan langkah hukum atau langkah konstitutional selanjutnya, dalam mengawal keadilan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
"Kami akan terus mengawal kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok," tuturnya.
Ichsan juga mengimbau kepada umat muslim agar bisa menghormati putusan Majelis Hakim pada vonis sidang Ahok. "Saya yakin apapun hasil vonis pada sidang Ahok, umat muslim selalu menjaga keharmonisan," pungkasnya. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

