Umat Islam di Luar Sidang Langsung Bertakbir saat Dengar Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Umatuana.com, JAKARTA - Majelis hakim telah membacakan vonis putusan terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan vonis kepada Ahok 2 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah menoda agama, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 2 tahun, terdakwa ditahan, mengajukan barang bukti, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu," kata Majelis Hakim di persidangan, Selasa (9/5/2017).
Mendengar vonis tersebut, massa kontra Ahok pun bersorak dan meneriakkan takbir. "Allahuakbar. Takbir Allahuakbar, Allahuakbar," teriak massa kontra Ahok di luar gedung persidangan, Selasa (9/5/2017).
Selain itu, massa kontra Ahok juga bersalawat sebagai bentuk syukur dan mawas diri. Orator aksi pun akan membeberkan sikap selanjutnya terkait vonis putusan Ahok setelah berkonsultasi dengan para ulama.
"Untuk sikap selanjutnya, kita akan mengikuti arahan dari ulama. Siap ikuti ulama?" ucap orator aksi. Kini massa kontra Ahok mulai meninggalkan lokasi persidangan dengan tertib. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah menoda agama, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 2 tahun, terdakwa ditahan, mengajukan barang bukti, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu," kata Majelis Hakim di persidangan, Selasa (9/5/2017).
Mendengar vonis tersebut, massa kontra Ahok pun bersorak dan meneriakkan takbir. "Allahuakbar. Takbir Allahuakbar, Allahuakbar," teriak massa kontra Ahok di luar gedung persidangan, Selasa (9/5/2017).
Selain itu, massa kontra Ahok juga bersalawat sebagai bentuk syukur dan mawas diri. Orator aksi pun akan membeberkan sikap selanjutnya terkait vonis putusan Ahok setelah berkonsultasi dengan para ulama.
"Untuk sikap selanjutnya, kita akan mengikuti arahan dari ulama. Siap ikuti ulama?" ucap orator aksi. Kini massa kontra Ahok mulai meninggalkan lokasi persidangan dengan tertib. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

