Ungkap Jaringan Narkotika Cina, Bea Cukai Dan Polri Temukan 84 Kilogram Sabu Dalam Buffer/Damper






Umatuan.com, JAKARTA - Kian hari, modus penyelundupan narkotika kian bervariasi. Tak ayal, hal ini menuntut aparat penegak hukum meningkatkan kewaspadaan dan kejelian dalam melakukan penindakan narkotika.

Terbukti pada percobaan penyelundupan narkotika dari China, petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Narkotika Bareskrim Polri berhasil mengamankan 84 kilogram methamphetamine (sabu), yang tersembunyi di rongga dalam 14 unit buffer/damper yang terbuat dari besi setebal 2,5 cm sehingga tidak dapat dideteksi oleh x-ray.

Penindakan ini berawal dari informasi yang didapatkan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai dari Bea Cukai China (China General Administration of Customs), bahwa akan ada importasi narkotika dari China menuju Indonesia melalui jalur laut.

Berdasarkan analisis profil pengirim dan penerima narkotika, diketahui kontainer berisikan barang tersebut diangkut kapal OOCL America dengan jalur perjalanan dari China, masuk dan transit di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan menuju Pelabuhan Panjang Lampung, pada Kamis 27 April 2017.

Menindaklanjuti hasil analisis tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan surveillance ketat terhadap kontainer dimaksud, mulai dari Pelabuhan Priok dan Pelabuhan Panjang Lampung, serta perjalanan kontainer menuju pergudangan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas akhirnya menangkap penerima paket, tersangka berinisial TN di Batuceper, Tangerang, pada Kamis 4 Mei 2017.

Pengembangan atas kasus ini terus berlanjut, sampai akhirnya petugas mendapatkan seorang pengendali yang berinisial AM di Bandung, pada Minggu 7 Mei 2017. Saat akan dilakukan pengembangan menuju lokasi gudang lainnya di Cipondoh Tangerang, tersangka AM melawan petugas dan berusaha melarikan diri, terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan akhirnya tewas.

Atas pengungkapan kasus ini, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dengan keberhasilan penindakan ini, 504.000 jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, bahwa dari data tegahan narkotika dan psikotropika Bea Cukai diketahui bahwa pada tahun 2017 telah terdapat 80 kasus yang berhasil ditindak Bea Cukai, dengan barang bukti narkotika sebesar 315,23 kilogram.

”Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai tentang kerja sama pengungkapan jaringan narkotika internasional. MoU tersebut ditindaklanjuti dengan beberapa kali joint operation yang salah satunya adalah pengungkapan sindikat internasional China-Indonesia ini,” ujar Heru, Senin (8/5/2017). (finansial.bisnis) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: