Vonis 2 Tahun Penjara Ahok, Disambut Takbir & Shalawat
Umatuna.com, JAKARTA-Massa kontra Ahok hening ketika hakim membacakan putusan bahwa Ahok dipidana selama 2 tahun.
Setelah mendengarkan putusan hakim tersebut para massa kontra Ahok langsung melakukan takbir dan shalawat bersama.
Selain itu salah satu orator yang berada di atas mobil meminta masa tenang dan menerima sementara putusan tersebut.
"Terima saja dulu keputusan itu, Kita juga tunggu keputusan ulama besar dan jaga satu sama lain agar tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata salah satu orator.
Orator tersebut juga mengatakan bahwa ini sudah putusan resmi dan Ahok sudah masuk penjara.
"Ini putusan resmi bahwa Ahok dipenjara selama 2 tahun dan tandanya dia tidak bisa memimpin Jakarta lagi," tegasnya
Saat ini massa berdoa bersama dan setelah itu beberapa orang sudah mulai membubarkan diri secara tertib serta damai. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]
Setelah mendengarkan putusan hakim tersebut para massa kontra Ahok langsung melakukan takbir dan shalawat bersama.
Selain itu salah satu orator yang berada di atas mobil meminta masa tenang dan menerima sementara putusan tersebut.
"Terima saja dulu keputusan itu, Kita juga tunggu keputusan ulama besar dan jaga satu sama lain agar tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata salah satu orator.
Orator tersebut juga mengatakan bahwa ini sudah putusan resmi dan Ahok sudah masuk penjara.
"Ini putusan resmi bahwa Ahok dipenjara selama 2 tahun dan tandanya dia tidak bisa memimpin Jakarta lagi," tegasnya
Saat ini massa berdoa bersama dan setelah itu beberapa orang sudah mulai membubarkan diri secara tertib serta damai. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

