Vonis Ahok, Pak Hakim Tolong Perhatikan 3 Hal Ini
Vonis Ahok, Pak Hakim Tolong Perhatikan 3 Hal Ini
Opini Bangsa - Sidang kasus penistaan agama telah memasuki babak akhir, yakni pembacaan vonis terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan digelar hari ini, Selasa (9/5/2017).
Karena itu, jelang putusan persidangan terhadap Ahok, sebaiknya majelis hakim betul-betul mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, hakim dalam memutus perkara Ahok tidak boleh dengan keraguan.
"Dalam hal ini harapan kita hakim jangan ragu sedikit pun untuk menjatuhkan vonis 156 huruf a kepada terdakwa karena semua pertimbangan alat bukti sudah diuraikan cukup baik," kata Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah, Faisal, melalui keterangan tertulisnya kepada Okezone.
Kedua, lanjut Faisal, sistem pembuktian pidana di Indonesia lebih terkait pada sistem Negatief Wettelijk yaitu keyakinan yang disertai mempergunakan alat bukti yang sah menurut UU sebagaimana disebut dalam Pasal 183 KUHAP. Dalam pasal itu menyatakan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana sekurang-kurangnya menggunakan dua alat bukti yang sah dan berbasis pada keyakinan hakim.
"Pada kesimpulannya lebih dari dua alat bukti jika terdakwa melanggar 156a dan keyakinan hakim harus pula perhatikan keadilan publik yang terus menerus disuarakan oleh umat," ujar dia.
Ketiga, kata Faisal, dalam praktiknya hakim boleh melakukan ultra petitum yaitu penjatuhan putusan melebihi dari tuntutan JPU sepanjang itu benar secara hukum dan keadilan. Selain berdasar pada tiga pertimbangan itu, hakim juga harus melihat fakta yuridis yang menjadi konstruksi hukum Pasal 156a, baik unsur subjektif terdakwa apakah sudah secara nyata sengaja melakukan perbuatan penodaan agama.
"Apalagi unsur objektif diketahui oleh siapa pun jika perbuatan itu dilakukan di muka umum oleh terdakwa," ujar Faisal.
"Maka mendasarkan pada prinsip dasar dari kedua unsur yang dimaksud Pasal 156a begitu jelas jika perbuatan terdakwa telah mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat penodaan agama," tuturnya.
Faisal menegaskan, hakim dalam memvonis Ahok tidak perlu terbebani dengan tuntutan JPU yang lebih memilih Pasal 156 dengan pidana yang begitu ringan. Apalagi Pemuda Muhammadiyah adukan telah mengadukan tuntutan itu ke Komisi Kejaksaan dengan indikasi tidak adanya independensi penuntutan.
"Semoga hakim dapat menengok suasana kebanitan umat yang secara sosiologis sudah cukup terwakili melalui pendapat dan sikap keagamaan MUI yang menyatakan perbuatan Ahok merupakan perbuatan yang menista agama," kata Faisal. [opinibangsa.id / okz]
[apikepol.com]

