Warga KS Kecewa Ahok Cuma Dipenjara 2 Tahun
Umatuna.com - Vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim terhadap terpidana kasus penistaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengecewakan warga Kepulauan Seribu (KS).
Sebab, dalam kasus penodaan agama yang pernah terjadi di Indonesia, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim rata-rata di atas lima tahun.
"Warga Kepulauan Seribu menghormati dan mengapresiasi keputusan hakim PN Jakut, namun tidak puas dengan vonis yang hanya dua tahun," kata Tokoh Masyarakat Kepulauan Seribu, Ghojali, Rabu (10/5).
Meski demikian, Ghojali mengatakan, warga Pramuka dan warga pulau lain di KS mengaku bersyukur Ahok tidak divonis hakim sesuai tuntutan JPU yang hanya satu tahun penjara.
Di tempat yang sama, warga Pulau Panggang, Shaleh mengatakan, selama 21 kali proses persidangan berlangsung, Aksi Bela Islam dan ketika proses sidang dengan agenda pembacaan vonis berlangsung, ada ratusan warga Kepulauan Seribu ikut hadir, mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.
Pada hari pembacaan putusan, perwakilan masyarakat KS juga hadir kembali ke PN Jakarta Utara untuk memberikan palu raksasa kepada majelis hakim sebagai simbol apresiasi kepada hakim atas rasa keadilan masyarakat.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman pidana 2 tahun penjara. Ahok divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.
Vonis Ahok ini lebih berat bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.
Jaksa menyatakan Ahok telah terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama. Sementara hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156 a.
Pada sidang dakwaan, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Dakwaan terhadap Ahok ini bermula dari adanya laporan tindak penistaan agama yang dilakukan Ahok dalam pernyataannya di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, KS, pada Selasa, 27 September 2016.
"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," kata Ali meniru perkataan Ahok di Kepulauan Seribu kala itu. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]
Sebab, dalam kasus penodaan agama yang pernah terjadi di Indonesia, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim rata-rata di atas lima tahun.
"Warga Kepulauan Seribu menghormati dan mengapresiasi keputusan hakim PN Jakut, namun tidak puas dengan vonis yang hanya dua tahun," kata Tokoh Masyarakat Kepulauan Seribu, Ghojali, Rabu (10/5).
Meski demikian, Ghojali mengatakan, warga Pramuka dan warga pulau lain di KS mengaku bersyukur Ahok tidak divonis hakim sesuai tuntutan JPU yang hanya satu tahun penjara.
Di tempat yang sama, warga Pulau Panggang, Shaleh mengatakan, selama 21 kali proses persidangan berlangsung, Aksi Bela Islam dan ketika proses sidang dengan agenda pembacaan vonis berlangsung, ada ratusan warga Kepulauan Seribu ikut hadir, mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.
Pada hari pembacaan putusan, perwakilan masyarakat KS juga hadir kembali ke PN Jakarta Utara untuk memberikan palu raksasa kepada majelis hakim sebagai simbol apresiasi kepada hakim atas rasa keadilan masyarakat.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman pidana 2 tahun penjara. Ahok divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.
Vonis Ahok ini lebih berat bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.
Jaksa menyatakan Ahok telah terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama. Sementara hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156 a.
Pada sidang dakwaan, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Dakwaan terhadap Ahok ini bermula dari adanya laporan tindak penistaan agama yang dilakukan Ahok dalam pernyataannya di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, KS, pada Selasa, 27 September 2016.
"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," kata Ali meniru perkataan Ahok di Kepulauan Seribu kala itu. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

