Warga Minta Hakim Larang Pemprov DKI Kembali Gusur Pasar Ikan
Umatuna.com, JAKARTA - Kuasa hukum warga Pasar Ikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mattew Michelle mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta majelis hakim untuk melarang Pemprov DKI Jakarta yang ingin kembali menggusur kawasan Kampung Akuarium, Pasar Ikan, Jakarta Utara.
Menurut dia, proses persidangan gugatan kelompok atau "class action" warga Pasar Ikan masih berlangsung. Sehingga, Pemprov DKI tidak boleh melakukan kebijakan apapun sampai kasus gugatan warga Pasar Ikan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kita juga minta ini kan masih dari proses persidangan. Kita juga minta supaya jangan sampai digusur dulu. Kita minta sampai berkekuatan hukum tetap. Ya terserah deh nanti seperti apa," kata Mattew di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).
Selain itu, warga Pasar Ikan juga menggugat Pemprov DKI Jakarta dengan tuntutan primer maupun skunder. Warga menggugat Pemprov DKI Jakarta kembali membangun rumah warga yang telah digusur pada 11 April 2017.
Selanjutnya, warga juga menggugat Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi sebesar Rp17 miliar akibat kebijakan penggusuran yang saat itu dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Ya boleh dibilang itu tuntutan skunder dan totalnya lebih kurang Rp17 miliar kepada pemilik bangunan. Kalau yang menyewa itu ada sekitar 900 juta," jelas Mattew.
Ia menambahkan, pada tuntutan primernya warga Pasar Ikan juga menuntut agar Pemprov DKI Jakarta dapat membangun kembali rumah mereka yang sebelumnya digusur hingga rata dengan tanah.
"Tapi pada pokoknya kita minta Pemprov DKI membangun kembali rumah warga," tutupnya. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]
Menurut dia, proses persidangan gugatan kelompok atau "class action" warga Pasar Ikan masih berlangsung. Sehingga, Pemprov DKI tidak boleh melakukan kebijakan apapun sampai kasus gugatan warga Pasar Ikan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kita juga minta ini kan masih dari proses persidangan. Kita juga minta supaya jangan sampai digusur dulu. Kita minta sampai berkekuatan hukum tetap. Ya terserah deh nanti seperti apa," kata Mattew di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).
Selain itu, warga Pasar Ikan juga menggugat Pemprov DKI Jakarta dengan tuntutan primer maupun skunder. Warga menggugat Pemprov DKI Jakarta kembali membangun rumah warga yang telah digusur pada 11 April 2017.
Selanjutnya, warga juga menggugat Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi sebesar Rp17 miliar akibat kebijakan penggusuran yang saat itu dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Ya boleh dibilang itu tuntutan skunder dan totalnya lebih kurang Rp17 miliar kepada pemilik bangunan. Kalau yang menyewa itu ada sekitar 900 juta," jelas Mattew.
Ia menambahkan, pada tuntutan primernya warga Pasar Ikan juga menuntut agar Pemprov DKI Jakarta dapat membangun kembali rumah mereka yang sebelumnya digusur hingga rata dengan tanah.
"Tapi pada pokoknya kita minta Pemprov DKI membangun kembali rumah warga," tutupnya. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

