Warga Pasar Ikan Bacakan 'Dosa-Dosa' Ahok di PN Jakpus
Umatuna.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan warga Kampung Akuarium, Pasar Ikan, Jakarta Utara tidak menemui kesepakan setelah melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alhasil, persidangan gugatan penggusuran paksa warga akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
Warga Kampung Akuarium, Pasar Ikan akan membacakan 'dosa-dosa' Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kala itu dianggap sewenang-wenang menggusur warga lantaran proses sosialisasi dinilai menyelahi prosedur.
Pembacaan gugatan ini akan menguraikan seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas penggusuran paksa pada tanggal 11 April 2016 lalu. Sebanyak 390 warga terpaksa harus menerima rumahnya harus diratakan dengan tanah.
Pembacaan gugatan ini dijadwalkan dimulai pada Senin (15/5/2017), sekira pukul 11.00 WIB di Pengadilan Jakarta Pusat (Jakpus), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, saat ini proses persidangan belum dimulai, sejumlah warga dan awak media telah menunggu jalannya persidangan dimulai. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]
Warga Kampung Akuarium, Pasar Ikan akan membacakan 'dosa-dosa' Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kala itu dianggap sewenang-wenang menggusur warga lantaran proses sosialisasi dinilai menyelahi prosedur.
Pembacaan gugatan ini akan menguraikan seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas penggusuran paksa pada tanggal 11 April 2016 lalu. Sebanyak 390 warga terpaksa harus menerima rumahnya harus diratakan dengan tanah.
Pembacaan gugatan ini dijadwalkan dimulai pada Senin (15/5/2017), sekira pukul 11.00 WIB di Pengadilan Jakarta Pusat (Jakpus), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, saat ini proses persidangan belum dimulai, sejumlah warga dan awak media telah menunggu jalannya persidangan dimulai. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

