Cabut Banding Kasus Ahok, Jaksa Ali Mukartono: Sudah Gak Ada Manfaatnya Lagi Jaksa Banding








Kejaksaan resmi mencabut banding perkara penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketua Jaksa Penuntut Umum perkara penistaan agama, Ali Mukartono mengaku, pengajuan cabut gugatan dilayangkan sejak Selasa (6/6/2017).
“Selasa sore kami layangkan, diterimanya sama PN Jakarta Utara itu Rabu (7/6/2017) kemarin,” kata Ali di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Ali menambahkan, jaksa sudah tidak menemui alasan meneruskan banding. Dia mengaku, sudah tidak memiliki manfaat jika perkara penistaan agama terus berlanjut.
“Kemanfaatan. Kita sudah berjuang. Kita berjuang untuk kemanfaatan kejaksaan. Sudah enggak ada manfaatnya lagi jaksa banding,” lanjut Ali.
Apalagi dalam kasus penistaan agama, Ahok sudah mencabut banding. Hal itu yang juga menjadi pemicu dicabutnya banding. Sedangkan perihal alasan pengajuan banding, lanjut Ali, lantaran saat itu Ahok mengajukan banding.
“Karena dia banding. Karena kalo Pasal 43 Undang-Undang MA, orang yang bisa Kasasi itu jika melalui banding. Nanti kalau putusan merugikan, kita enggak bisa Kasasi,” terangnya.
sumber : kriminalitas




[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: