Hukum Membaca Al-Quran dengan Mushaf Ketika Shalat Tarawih?







Pertanyaan pertama :
Apakah sah bacaan Al-Qur’an dengan menggunakan mushaf ketika shalat tarawih?

Jawaban:
Seseorang yang tidak bisa membaca Al-Qur’an karena keterbatasan hafalannya, maka tidak mengapa dia membaca dari mushaf pada shalat tarawih. Karena dengan itu dia bisa membaca Al-Qur’an dari awal sampai akhir.

Kalau seseorang tidak menghafal Al-Qur’an maka boleh baginya membaca dari mushaf sebagaimana sebagian salaf pernah melakukannya.

حكم قراءة القرآن في المصحف في صلاة التراويح
السؤال: هل تصح القراءة من المصحف في صلاة التراويح؟
الجواب: الذي يعجز عن القراءة حفظاً لا بأس أن يقرأه من المصحف في صلاة التراويح لأنه سيقرأ القرآن كله من أوله إلى آخره فإذا لم يكن حافظا للقرآن فإنه يقرأ من المصحف كان بعض السلف يفعل هذا

Semoga Bermanfaat! Baarakallahufiykum.

Bersama Al-‘Allamah Asy-Syaikh Prof. DR. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan حفظه الله
Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa

Pertanyaan kedua:
Saya melihat ketika bulan Ramadhan di Mansharim – ini adalah untuk pertama kalinya saya shalat Tarawih di Manthiqah Ha’il – ketika itu imam memegang mushaf dan membacanya, kemudian dia meletakkan di sampingnya dan mengulang-ulang hal itu hingga selesai shalat Tarawih, sebagaimana yang dia lakukan pula ketika shalat malam di sepuluh terakhir Ramadhan.

Pemandangan ini mengherankan saya, karena kebiasaan itu tersebar di hampir seluruh masjid-masjid di Ha’il, padahal aku tidak pernah mendapatkannya di Madinah Al-Munawarah misalnya, ketika saya shalat tahun yang lalu sebelum ini. Yang menjadi ganjalan saya, apakah amal tersebut pernah dikerjakan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Jika tidak, berarti termasuk bid’ah yang diadakan yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun di antara sahabat maupun tabi’in.

Lagi pula, bukankah lebih utama membaca surat pendek yang dihafal imam daripada membaca dengan melihat mushaf dengan target supaya dapt mengkhatamkan bersamaan dengan habisnya bulan, karena imam membaca setiap harinya satu juz? Jika perbuatan tersebut diperbolehkan, manakah dalil dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Jawaban:
Tidak mengapa seorang imam membaca dengan melihat mushaf pada saat shalat Tarawih, agar para makmum kedapatan pernah mendengar seluruh (ayat) al-Quran. Dalil-dalil syar’i dari al-Kitab dan as-Sunnah telah menunjukkan disyariatkannya membaca al-Quran ketika shalat, hal ini berlaku umum baik membaca dengan melihat mushaf ataupun dengan hafalan.

Telah disebutkan pula dari Aisyah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau memerintahkan budaknya Dzakwan untuk mengimaminya ketika shalat tarawih, ketika itu Dzakwan membaca dengan melihat mushaf. Riwayat ini disebutkan oleh al-Bukhari di dalam Shahih-nya secara mu’allaq dan beliau memastikan.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Dipublikasikan oleh https://konsultasisyariah.com/2547-imam-tarawih-shalat-dengan-membaca-mushaf.html

[berdakwah.net/apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: